MUSYAWARAH DESA LAPORAN PELAKSANAAN APBDES SEMESTER PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2022 DESA SUWAT
Desa suwat- 6 Juli 2022 Dalam rangka melaksanakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa Wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBDesa semester Pertama kepada Bupati melalui Camat. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2022.
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada pertengahan Juli tahun berjalan.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I tahun 2022 sebagai berikut :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin